Pasar komoditas logam mulia di Indonesia mencatatkan penyesuaian nilai pada penutupan pekan ini. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Jumat pukul 09.10 WIB, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram. Penurunan tersebut menempatkan harga jual emas Antam di posisi Rp2.576.000 per gram, setelah sebelumnya berada pada level Rp2.581.000 per gram.
Koreksi harga ini tidak hanya terjadi pada transaksi pembelian baru, tetapi juga merambah ke segmen penjualan kembali oleh konsumen kepada gerai resmi atau buyback. Nilai pembelian kembali tersebut terpantau ikut merosot ke angka Rp2.386.000 per gram. Perlu dicatat bahwa banderol emas fisik ini memiliki sifat dinamis, sehingga harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti fluktuasi pasar komoditas yang bergerak aktif sepanjang hari.
Selain pergeseran harga dasar, para pelaku pasar dan konsumen juga perlu memperhatikan instrumen fiskal yang menyertai setiap transaksi. Pada proses pembelian kembali, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak tersebut diterapkan secara otomatis dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback berlangsung. Sementara itu, untuk transaksi perolehan emas fisik, pembeli dikenakan pungutan PPh 0,25 persen yang dihitung langsung dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi penyedia.
Untuk portofolio dalam skala yang lebih besar, Antam juga menyediakan pecahan dengan bobot tinggi. Pada katalog perdagangan hari ini, harga emas 500 gram dipatok senilai Rp1.258.320.000. Sementara itu, untuk pecahan terbesar yaitu ukuran 1.000 gram, nilai transaksinya berada di angka Rp2.516.600.000.
Apa artinya bagi pembaca di Indonesia
![]()
Penurunan tipis sebesar Rp5.000 per gram ini memberikan gambaran bagi masyarakat Indonesia mengenai dinamika instrumen lindung nilai (hedging). Bagi investor ritel atau penabung mandiri yang menerapkan strategi akumulasi rutin secara berkala, momen pelemahan ini membuka peluang untuk membeli aset fisik dengan harga dasar yang sedikit lebih rendah dibanding hari sebelumnya. Pembeli tetap harus memperhitungkan tambahan biaya administrasi dan PPh 0,25 persen ke dalam anggaran investasi mereka.
Bagi pemilik aset yang berniat melakukan pencairan modal untuk kebutuhan likuiditas, penurunan nilai buyback menjadi Rp2.386.000 per gram perlu dihitung secara cermat. Adanya selisih antara harga beli dan harga jual kembali (spread), ditambah ketentuan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi bernilai lebih dari Rp10.000.000, berarti nominal bersih yang masuk ke rekening akan berkurang. Masyarakat dianjurkan untuk memantau pembaruan harga secara berkala sebelum bertransaksi langsung di gerai resmi.
Perkembangan terkini mengenai fluktuasi komoditas logam mulia ini dihimpun berdasarkan laporan pasar yang dilansir oleh ANTARA News.
Tim PixelWebID membantu UMKM punya website rapi, cepat di HP, dan mudah dihubungi lewat WhatsApp.
