Jakarta – Menerima kiriman dana secara mendadak ke rekening bank tanpa pernah mengajukan permohonan kredit merupakan salah satu pola kejahatan finansial yang kerap terjadi. Praktik ini biasanya dijalankan oleh penyelenggara pinjaman online tanpa izin resmi untuk menjebak warga, kemudian memaksa pengembalian dana dengan jumlah yang lebih tinggi disertai intimidasi.
Berdasarkan catatan lembaga pengawas sektor keuangan, aktivitas kredit digital tidak berizin masih mendominasi laporan pengaduan masyarakat. Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sebanyak 22.529 laporan terkait layanan finansial menyimpang tersebut. Sepanjang periode awal tahun hingga 30 Juli 2026, otoritas telah menghentikan 951 entitas yang beroperasi tanpa izin.
Apabila mendapati saldo masuk secara misterius, tindakan pertama yang wajib dilakukan adalah membiarkan dana tersebut mengendap. Pemilik rekening dilarang keras menarik, memindahkan, atau membelanjakan uang itu. Mengirimkan kembali uang tersebut secara mandiri ke nomor rekening pengirim juga sangat dihindari karena berpotensi menjadi celah penipuan lanjutan.
Langkah berikutnya adalah segera menghubungi pihak perbankan tempat rekening terdaftar. Sampaikan bahwa dana tersebut masuk tanpa adanya pengajuan kredit, lalu ajukan permohonan penahanan atau pemblokiran khusus pada nominal dana terkait, bukan menutup seluruh akun perbankan. Bank nantinya akan memberikan arahan prosedur pengembalian yang aman.
Selain itu, seluruh barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, nomor kontak penagih, riwayat transaksi, hingga rekaman komunikasi wajib disimpan secara aman. Bukti-bukti ini sangat krusial untuk melengkapi laporan kepada pihak berwenang. Korban juga dapat memanfaatkan layanan aduan resmi serta pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mencatat telah memblokir ratusan ribu rekening serta mengamankan dana korban dengan nilai ratusan miliar rupiah sejak mulai beroperasi.
Informasi selengkapnya dapat disimak melalui ANTARA News.
Apa artinya bagi pembaca di Indonesia
![]()
Bagi konsumen di Indonesia, maraknya modus kirim dana tanpa izin menuntut kewaspadaan tinggi dalam menjaga kerahasiaan data pribadi seperti foto kartu identitas. Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan warga untuk melakukan rekayasa sosial. Dengan memahami prosedur perbankan yang tepat—seperti tidak memakai uang asing yang masuk dan langsung melapor ke bank—masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang fiktif serta ancaman teror penagihan ilegal yang merugikan secara finansial maupun mental.
Tim PixelWebID membantu UMKM punya website rapi, cepat di HP, dan mudah dihubungi lewat WhatsApp.
