PixelWeb News. Sabtu, 3 Oktober 2026
Terbaru Kendala Jaringan Melanda Pengguna iPhone 18 Pro Max, Pembaruan Perangkat Lunak DirilisAparat Keamanan AS Masukkan Profil Pemantau Imigrasi ke Basis Data Digital PalantirSengketa Status Pengemudi: Lyft Sepakat Bayar Denda $272.5 Juta di CaliforniaRahasia Kabut Misterius Venus Terungkap: Berasal dari Debu Kosmis dan Asam SulfatApple Dikabarkan Kembangkan Kamera Rumah Pintar yang Hanya Kirim Notifikasi Teks Tanpa Rekaman Video
Teknologi

Aparat Keamanan AS Masukkan Profil Pemantau Imigrasi ke Basis Data Digital Palantir

Dokumen pengadilan federal Amerika Serikat mengungkap aparat imigrasi mencatat identitas dan foto pemantau sipil ke dalam basis data analitik buatan Palantir.

Aparat Keamanan AS Masukkan Profil Pemantau Imigrasi ke Basis Data Digital Palantir

Aparat penegak hukum Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) dilaporkan mengumpulkan berkas digital yang memuat data pribadi warga sipil dan memasukkannya ke dalam sistem analitik buatan Palantir Technologies. Berdasarkan berkas pengadilan federal di Maine yang dokumennya baru dibuka sebagian ke publik, basis data tersebut mencakup foto wajah, nomor pelat kendaraan, hingga informasi domisili para pemantau hak imigrasi yang mendokumentasikan penangkapan di ruang publik.

Gugatan perwakilan kelompok ini diajukan oleh empat pemantau sipil, yaitu Elinor Hilton, Colleen Fagan, Polyxenia Pantos, dan Carlyn Williams. Berkas gugatan yang awalnya didaftarkan secara tertutup pada September lalu memaparkan bagaimana operasi imigrasi bersandi “Operation Catch of the Day” di Maine pada Januari lalu berujung pada pendataan massal para warga yang sekadar mengamati jalannya penindakan aparat.

Salah satu petugas DHS yang diidentifikasi sebagai Agen J.C. tercatat membuat berkas pemantauan terhadap sedikitnya enam orang, sementara otoritas pemerintah menyebutkan data delapan individu. Petugas tersebut mengategorikan individu yang dipantau dengan label seperti ancaman terhadap aparat hukum atau pendemo profesional. Untuk mengidentifikasi wajah para pemantau, petugas menggunakan aplikasi pemindai wajah Mobile Query milik otoritas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP).

Insiden tersebut bermula ketika Polyxenia Pantos memotret sebuah proses penangkapan dari jarak aman di Portland, Maine, pada 20 Januari. Beberapa jam kemudian, agen melacak nomor pelat kendaraan milik pasangannya, Carlyn Williams, melalui layanan data komersial Accurint dari LexisNexis. Data Williams beserta alamat dan nomor kontaknya ditarik ke dalam sistem, diikuti panggilan telepon intimidatif yang memperingatkan ancaman penangkapan serta pencatatan ke dalam daftar pantau.

Informasi yang dihimpun kemudian dimasukkan ke dalam Investigative Case Management (ICM), sebuah pangkalan data terintegrasi yang dibangun oleh Palantir di atas platform perangkat lunak Gotham. Karena sistem ICM otomatis terhubung dengan sistem penyaringan perbatasan TECS milik CBP, salah satu pemantau dilaporkan dikenai kewajiban pemeriksaan sekunder intensif setiap kali melintasi perbatasan negara hingga setidaknya Januari 2027.

ICE pertama kali mengikat kontrak dengan Palantir untuk merancang sistem ICM pada 2014. Lembaga tersebut kemudian memperbarui kontrak dukungan operasional lima tahunan pada 2022 dengan nilai awal mencapai sekitar $96 million, sebelum menambahkan anggaran hampir $30 million pada 2025.

Juru bicara DHS menolak isi gugatan tersebut dan menyebut tudingan kepemilikan basis data teroris domestik sama sekali tidak berdasar. Sementara itu, pihak Palantir tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan, sebagaimana dilaporkan oleh WIRED.

Apa artinya bagi pembaca di Indonesia

Ilustrasi visualisasi abstrak pemrosesan data digital dan jaringan analitik informasi.

Kasus integrasi data pemantauan warga sipil ini memberikan gambaran nyata mengenai risiko penyalahgunaan teknologi analitik dan kecerdasan buatan ketika diterapkan tanpa pengawasan independen yang ketat. Di Indonesia, isu keterhubungan data publik dan kepolisian menjadi sangat relevan seiring percepatan digitalisasi layanan publik dan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Praktik penarikan data dari pihak ketiga seperti pelat kendaraan, riwayat alamat, dan identifikasi biometrik menunjukkan bahwa batas antara pemantauan keamanan publik dan pelanggaran privasi warga sipil kian kabur. Bagi ekosistem teknologi dan keamanan siber di tanah air, preseden ini menegaskan pentingnya regulasi batas akses aparat terhadap data personal masyarakat, agar infrastruktur digital nasional tidak berubah menjadi instrumen pengawasan yang mengekang kebebasan sipil.

Punya usaha dan butuh website?
Tim PixelWebID membantu UMKM punya website rapi, cepat di HP, dan mudah dihubungi lewat WhatsApp.

Berita disusun dengan bantuan AI dari sumber yang ditautkan di setiap artikel dan diperiksa otomatis. Temukan kekeliruan? Hubungi redaksi melalui halaman Kontak.

Berita terkait